Menu

Mode Gelap

Hukrim · 2 Sep 2020

Daerah “Tekor” 2,1 M, Jaksa Tetapkan Kadis Kominfo Parimo Tersangka


					konfrensi pers Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun anggaran 2012 (Foto ; Istimewa) Perbesar

konfrensi pers Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun anggaran 2012 (Foto ; Istimewa)

Laporan : Tim Redaksi

Beritaplano, Parigi Moutong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Kepala Dinas Kominfo Parimo HL sebagai tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan daerah “tekor” sebesar 2,1 Miliar lebih.

banner DiDisdik

Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi SH,MH kepada sejumlah awak media, Selasa (1/9/2020) mengatakan, penetapan tersangka HL berdasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Nomor Print-907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020.

Kata Fahrorozi, selama tahap penyidikan pihak penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, serta telah menyita benda, dokumen atau barang bukti terkait.

“Hingga pada pemeriksaan yang mengerucut diketahui dan ditetapkan satu orang tersangka yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HL,”terang Fahrorozi dalam konferensi pers.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan bahwa penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang patut di duga melakukan pemufakatan atau setidak-tidaknya turut menikmati hasil tindak pidana yang di persangkakan.

banner Dinas Kesehatan

“Untuk kerugian keuangan negara telah dikantongi penyidik dengan nilai Rp 2.140.307.500,” tegasnya.

Lanjut dia, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui Kepala Dinas Kominfo diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan yakni mencakup beberap hal, yakni diantaranya aset kapal, pabrik es, dan ada beberapa item lainnya.

Baca juga Pasca Lebaran, Kejari Parimo Gelar Perkara Dugaan Kasus Korupsi Koperasi Nelayan Tasi Buke Katuvu

Baca juga Jaksa “Kantongi” Dua Alat Bukti, Oknum Anleg Parimo Diduga Terseret Kasus Korupsi Koperasi Tasi Buke Katuvu

Baca juga Kasus Aset Dinas Kelautan Parimo Segera Seret Tersangka Baru

Baca juga Kasus Aset Hibah Mosipatuvu, Kejari Parigi Taksir Rugikan Daerah Rp 1 Milyar

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim