Laporan : Tim Redaksi
Beritaplano, Parigi Moutong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Kepala Dinas Kominfo Parimo HL sebagai tersangka atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan daerah “tekor” sebesar 2,1 Miliar lebih.

Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi SH,MH kepada sejumlah awak media, Selasa (1/9/2020) mengatakan, penetapan tersangka HL berdasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Nomor Print-907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020.
Kata Fahrorozi, selama tahap penyidikan pihak penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, serta telah menyita benda, dokumen atau barang bukti terkait.
“Hingga pada pemeriksaan yang mengerucut diketahui dan ditetapkan satu orang tersangka yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HL,”terang Fahrorozi dalam konferensi pers.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan bahwa penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang patut di duga melakukan pemufakatan atau setidak-tidaknya turut menikmati hasil tindak pidana yang di persangkakan.

“Untuk kerugian keuangan negara telah dikantongi penyidik dengan nilai Rp 2.140.307.500,” tegasnya.
Lanjut dia, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui Kepala Dinas Kominfo diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan yakni mencakup beberap hal, yakni diantaranya aset kapal, pabrik es, dan ada beberapa item lainnya.
Baca juga Pasca Lebaran, Kejari Parimo Gelar Perkara Dugaan Kasus Korupsi Koperasi Nelayan Tasi Buke Katuvu
Baca juga Kasus Aset Dinas Kelautan Parimo Segera Seret Tersangka Baru
Baca juga Kasus Aset Hibah Mosipatuvu, Kejari Parigi Taksir Rugikan Daerah Rp 1 Milyar