Menu

Mode Gelap

Ragam · 29 Des 2020

Cermati Kondisi Sepanjang 2020, PWI : Kriminalisasi Wartawan Masih Terjadi


					Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

JAKARTA- Pandemi COVID -19 yang melanda dunia sejak awal tahun berdampak besar bagi pekerja dan perusahaan pers di tanah air.

banner DiDisdik

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari dalam keterangan pers catatan akhir tahun PWI yang mencermati kodisi sepanjang tahun 2020 ini.

Atal S. Depari mengatakan, pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis berkepanjangan di semua negara di seluruh dunia, semakin memperparah kondisi perusahaan pers yang sebelumnya telah terdisrupsi dunia digital, khususnya perusahaan platform digital yang semakin masif melakukan ekspansi.

Sejumlah perusahaan media arus utama, khususnya media cetak, paling terkena dampak pandemi Covid-19 dan disrupsi digital.

Berbagai upaya dilakukan media cetak agar bisa tetap bertahan. Tetapi, ada juga yang tak sanggup lagi sehingga melakukan penutupan perusahaan. Kondisi tersebut tentu saja berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan, termasuk wartawan.

banner Dinas Kesehatan

“Meski media menghadapi situasi sangat sulit, namun bisa tetap menjalankan salah satu tugas utamasebagai pilar demokrasi, yaitu mengawal proses demokratisasi, Pilkada serentak 2020, secara sehat dan berbudaya,” katanya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) – melalui Mappilu PWI—melakukan survei kepada wartawan di 34 provinsi di Indonesia dan sebagian besar mendukung Pilkada serentak 2020, tetap berlangsung 9 Desember meski dengan sejumlah catatan, terutama terkait penegakan protokol kesehatan.

Terkait kondisi tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sejumlah catatan. Pertama, PWI mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang tetap menjaga kemerdekaan pers dengan berpedoman kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-udangan tentang pers lainnya, dalam menyelesaikan persoalan terkait kasus-kasus pers. PWI juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan pers yang tetap mempekerjakan wartawan meski dalam kondisi sulit. Kepada para wartawan, PWI berharap agar terus meningkatkan profesionalisme dan patuh menjalankan UU, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Kedua, PWI mengucapkan terima kasih kepada wartawan, perusahaan pers, dan semua komponen bangsa lainnya yang telah mengawal proses demokrasi yaitu Pilkada Serentak 2020 sehingga secara umum bisa berlangsung lancar, demokratis, sehat, dan berbudaya. Media yang secara terus menerus mengingatkan para pihak untuk patuh terhadap protokol kesehatan, gerakan 3M, telah berdampak positif terhadap penyelenggaraan pilkada sehingga tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Ketiga, PWI meyesalkan masih terjadinya kekerasan fisik kepada para wartawan. Kekerasan seperti pemukulan, pengeroyokan dan perampasan alat kerja serta penghapusan paksa hasil liputan, dialami wartawan yang sedang melakukan liputan, baik dilakukan aparat penegak hukum maupun peserta demo. Kekerasan fisik lainnya dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diajukan ke pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf. Penegakkan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain.

Keempat, Kekerasan baru pada era digital saat ini adalah doxing atau doxxing. Orang atau orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, tetapi membuka data pribadi dan keluarga wartawan di media sosial. Doxing atau doxxing, adalah praktik berbasis internet untuk meneliti dan menyiarkan informasi pribadi atau identifikasi pribadi tentang seseorang atau organisasi. Tindakan itu bertujuan untuk membunuh karakter wartawan dengan cara-cara yang tidak benar.

Kelima, PWI menyesalkan terjadinya peretasan situs yang merupakan bentuk kekerasan lain pada era digital. Mereka yang tidak senang atas pemberitaan menggunakan hacker untuk membobol pertahanan website sebuah media atau meretas data pribadi wartawan. PWI berharap aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang lagi.

Enam, PWI menyerukan kepada semua pihak untuk terus berupaya menjaga keberlangsungan kehidupan pers yang merupakan pilar demokrasi. Keberadaan pers sebagai fourth estate, kekuatan keempat, pada era demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, bersih, transparan, dan terhindar dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Menyelamatkan kehidupan pers berarti ikut menyelamatkan kehidupan demokrasi di Indonesia demi masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. (Sumber : Siaran Pers PWI Pusat)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

3 Keutamaan Sholat Tarawih: Meningkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Ramadhan

30 Maret 2023 - 15:32

Keutamaan Sholat Tarawih

3 Aktivitas Kreatif untuk Dilakukan Bersama Keluarga saat Lebaran

28 Maret 2023 - 15:48

Aktivitas Kreatif saat Lebaran

5 Destinasi Wisata Seru untuk Dikunjungi Selama Idul Fitri

28 Maret 2023 - 15:25

Destinasi Wisata

10 Makanan Khas Lebaran yang Harus Anda Coba

28 Maret 2023 - 15:08

Makanan Khas Lebaran

7 Tradisi Unik Merayakan Idul Fitri di Indonesia

28 Maret 2023 - 14:59

Merayakan Idul Fitri

5 Tips untuk Meningkatkan Kualitas Video di YouTube

19 Maret 2023 - 09:51

Meningkatkan kualitas video di YouTube
Trending di Ragam