Reporer : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Badan Intelejen Negara (BIN) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong menggelar diskusi publik inventarisasi pertambangan ilegal di Kebupaten Parigi Moutong yang dihadiri Camat se-Kabupaten, bertempat di Aula kantor Bupati, Kamis (30/1/2020).
Diskusi Publik yang berlangsung sehari dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong H. Badrun Nggai, SE dan menghadirkan Kabid Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Povinsi Sulawesi Tengah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfrets Tonggiroh dan anggota DPRD lainnya, Perwira Penghubung 1306 Donggala, Kompol F Tarigan mewakili Kapolres Parigi Moutong sebagai pemateri diskusi.
Badrun Nggai dalam sambutannya mengatakan, penanganan wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong sudah banyak yang dikelolah masyarakat dan belum memiliki izin, sehingga dibutuhkan peran semua pihak baik pemerintah daerah, APH dan anggota DPRD.
“Ujung tombak dari semua itu adalah para camat karena lokasi tambang ada di wilayah kecamatan yang mengawasi adanya praktek pertambangan masyarakat,” ujar Badrun Nggai

Wabup berharap diskusi publik tersebut bisa menghasilka kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten dan para camat dengan badan intelejen juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Povinsi Sulawesi Tengah dalam meminimalisir pertambangan illegal di wilayah Parigi Moutong.
Wabup menilai, usaha penambangan yang dimulai dari eksplorasi bahkan sudah membuat lingkungan rentan tercemar lantaran penggunaan zat kimia para petambang emas. Belum lagi kata dia, aspek keselamatan yang juga kerap diabaikan oleh para penambang dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Kabid Minerba ESDM Provinsi, yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait Perusahaan pertambangan emas KNK, belum memenuhi syarat untuk mengelolah seperti saat ini.
Dia mengatakan, ada sekitar tujuh wilayah pertambangan yang terdata oleh ESDM. Camat kata dia, juga harus memberikan informasi jika ada wilayah pertambangan minerba baru, yang statusnya masih pertambangan tanpa izin (PETI).
“Filosofi PETI orang tidak bisa menyambung hidupnya kalau tdk menambang disitu. Camat inventarisir wilayah mana yang PETI agar pemerintah segera menginventarisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Kompol F.Tarigan menambahkan, pada tahun 2017 pihaknya pernah menurunkan 34 unit alat berat dari area pertambangan Moutong. Saat itu Perusahaan KNK sempat dibekukan, karena masih bermasalah kepemilikan saham.
“Polres memberikan surat imbauan, kordinatnya berapa dan luas daerah pertambangan berapa tidak jelas. Selain air keruh dan lubang yang ditinggalkan begitu saja, teradi dampak lingkungan,” jelasnya.
Kata dia, didapati perusahaan menggunakan masyarakat untuk memperlancar aktivitas pertambangan, misalnya meminjam alat berat dan membeli bahan bakar.
“Kalau tidak ada BBM tidak bisa mereka operasi, ada yang titip jerigen di SPBU sehingga masyarakat tidak dapat, kami awasi ketat, kami sudah rapat terkait pengawasan BBM itu bukan hanya pertambangan di Moutong Kayuboko juga kami awasi,” bebernya.
Kompol F.Tarigan juga minta pihak terkait menginventarisasi mana pertambangan erakyat yang dikelolah tradisional dan mana yang sudah menggunakan alat berat sehingga dalam penangananya bisa tepat sasaran.
“Kalau tidak ada izin resmi kami tetap nyatakan ilegal. Lakukan tindakan persuasif jangan sampai ada kontra dengan masyarakat,” kata dia.
Sementara itu Alfrets Tonggiro, mengatakan persoalan tambang jadi masalah nasional karena berhadapan dengan kerusakan lingkungan. Tambang Moutong KNK sudah ada sejak tahun 2000-an, sehingga perlu perlakukan yang tepat terhadap masyarakat penambang dan masyarakat petani sawah.
“kita disana tidak bisa bicara membela satu sisi saja. Masing-masing punya sumber mata pencarian,” ungkapnya.
Alfrets mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi kepada Gubernur Sulteng, KNK masih kisruh administrasi sehingga Gubernur mengeluarkan teguran keras untuk mengehentikan aktivitas tambang.
“lima kali perubahan kepemilikan saham tambang sehingga masih ada gugat menggugat,” kata dia.
KNK kata dia, terang-terangan beraktivitas bahkan alat beratnya hanya sekitar 100 meter dari irigasi yang menjadi sulber air petani.
“Kami melihat aktivitas itu, orang dari mr Khon melakukan aktivitas tambang itu. Meski dia punya IUP tetapi masih berseteru. Harus ada CSR dan ada jaminan reklamasi mengeruk irigasi yang berlumpur dan menutup lubang. Kalau ada aktivitas tambang disana itu ilegal itu yang disampaikan Gubernur,” tandasnya.