Laporan : Faradiba
Beritaplano, Parigi Moutong – Sejumlah pengadaan peralatan elektronik dan pengadaan meubelair yang diterima 23 Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) saat ini dalam keadaan rusak dan tak layak pakai.

Bahkan, persoalan kerusakan tersebut mengemuka atas keluhan beberapa pihak Panwascam yang dimana sejumlah barang elektronik berupa laptop dan printer yang digunakan untuk tahapan pemilihan Gubernur Sulteng tahun 2020, tidak bisa digunakan.
Padahal diketahui pengadaan yang menurut informasi senilai 700 juta tersebut diterima pihak Panwascam Kabupaten Parimo baru beberapa bulan terakhir. Sesuai informasi ada sebanyak 69 laptop yang tersebar di 23 Panwascam Parimo.
Sejumlah sumber resmi dari beberapa Panwascam kepada media ini mengatakan, bahwa benar ada pengadaan seperti laptop, printer yang tidak layak pakai.
Salah satu sumber Panwascam dari wilayah utara mengungkapkan bahwa dari tiga laptop yang diberikan ada satu yang dalam keadaan tidak bisa digunakan. Selain itu masih menurut sumber printernya pun dalam keadaan rusak.

“Kondisi rusak yang kami maksud yakni, laptop yang dibagikan ketika di hidupkan langsung mati total, ketika di coba berkali kali, keadaannya tetap sama. Keadaan ini otomatis menghambat pekerjaan kami yang saat ini tahapan Pilgub telah berjalan,” ujar sumber dari salah satu Panwascam yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Bahkan berdasarkan hasil investigasi dilapangan, selain pengadaan barang elektronik banyak dalam keadaan tak layak pakai. Begitupun dengan pengadaan meubelair sejumlah Panwascam seperti meja dan kursi pun bernasib yang sama.
Terkait hal tersebut, ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Muchlis Aswad yang dikonfirmasi media ini, Senin (10/8/2020) menuding bahwa terkait seluruh urusan pengadaan yang ada di tingkat Panwascam Kabupaten Parimo sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng).
“Dari nominal pos anggaran hingga tender penyewaan pengadaan ini seluruhnya ada di Bawaslu Provinsi, ibaratnya kami di kabupaten hanya mengaminkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi,”ujar Muchlis yang dihubungi via telepon genggamnya.
Muchlis menjelaskan, seluruh pengadaan barang elektronik dan meubelair yang ada di Panwascam merupakan pengadaan sistem sewa dari pihak ketiga.
“Ini sistem sewa, karena bicara sewa maka tidak berbicara soal spek. Jadi tidak ditentukan harus spek dan merek. Karena tidak dicantumkan speknya, maka pemahaman saya secara pribadi bahwa itu sifatnya terserah yang penting masih standar, dan layak untuk digunakan,”ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan kroscek dilapangan, dan pihaknya bertanya ke pihak Panwascam yang menerima pengadaan tersebut. Saat awal diterima semua Panwascam menyampaikan bahwa laptop, printer dan yang lainnya dalam kondisi bagus serta bisa dipakai
Namun Muchlis membenarkan, ada sebagian pihak Panwascam yang laptopnya belum pernah digunakan karena tahapan Pilgub tidak jalan saat pandemi Covid-19, ternyata laptopnya take down atau eror.
Menindaklanjuti persoalan itu, berdasarkan himbauan provinsi bahwa seluruh barang-barang yang ada di Panwascam sebaiknya diamankan di rumah kepala Sekretariat Panwascam masing-masing.
“Memang ada informasi yang masuk ke kami, namun informasi itu bukan dalam bentuk aduan secara resmi. Pada saat tahapan sudah mulai jalan ada yang menginformasikan ada beberapa Panwascam kondisi barang elektroniknya rusak dan tidak bisa dipakai. Saya langsung bilang silahkan Panwascam melapor ke Bawaslu Kabupaten untuk segera kami tindaklanjuti ke pihak ketiga. Saya tidak mau menghabiskan energi hanya untuk persoalan seperti itu. Masa kita menyewa barang yang rusak, pihak ketiga harus bertanggung jawab,” beber Muchlis.
Ketika ditanya siapa PPK nya, siapa penerima hasil pekerjaan, Muchlis berkelit tidak tau.
“Keterlibatan teman-teman Bawaslu Kabupaten dalam hal ini hanya membantu menunjukkan dimana barang-barang pengadaan tersebut diturunkan atau didistribusikan. Kami hanya menerima manfaat, yang melakukan urusan secara keseluruhan adalah kewenangan Bawaslu Provinsi,” tutup Muchlis.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen yang dikonfirmasi media ini via nomor WhatsApp pribadinya, Selasa (11/8/2020) mengatakan yang bisa menjawab soal pengadaan itu adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
“Kasek Provinsi, yang menjawab atau tangani soal pengadaan begitu,” jawab singkat Ruslan Husen.
Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulteng, Dra Hj Anhayanty Sovianita M.SI yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan apa-apa.