Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 8 Jan 2022

Bangun Baru dan Rehab RKB akan Dibiayai DAK


					Bangun Baru dan Rehab RKB akan Dibiayai DAK Perbesar

PARIMO – Sejumlah satuan pendidikan dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022, untuk pembiayaan bangun baru dan rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB).

banner DiDisdik

“Pemerintah Pusat tahun ini memberikan DAK sebesar Rp40 miliar lebih untuk Parimo. Nilai itu tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Aminudin, saat ditemui di Parigi, Sabtu (8/1).

Dia mengatakan, pembiayaan bangun baru RKB bersumber DAK 2022 kemungkinan akan dilaksanakan di satuan pendidikan pada tingkat SD.

Sementara, untuk pembiayaan rehabilitasi RKB, baik ringan, sedang dan berat, akan dilaksanakan di satuan pendidikan pada tingkat SMP.

Selain itu, ada juga alokasi pembangunan rehabilitasi rumah dinas tenaga pendidik, dan sanitasi sekolah bersumber dari anggaran yang sama.

banner Dinas Kesehatan

“Jadi alokasi kegiatan fisik ini, tidak semua secara merata diberikan kepada satuan pendidikan SD hingga SMP se Kabupaten Parimo,” kata dia.

Sayangnya, ia tidak mengetahui persis jumlah satuan pendidikan yang menjadi sasaran DAK tersebut.

Namun dipastikan, seluruh satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima DAK, merupakan usulan di tahun sebelumnya.

“Kami sifatnya mengusulkan seluruh permohonan satuan pendidikan, yang menetapkan Pemerintah Pusat, ” imbuhnya.

Kemudian, terkait pelaksanaan pekerjaan bangun baru dan rehabilitasi RKB di 2022, belum diketahui apakah dilaksanakan secara swakelola atau dipihak ketigakan.

Namun, Aminudin menilai pelaksanaan pekerjaan nantinnya cendung dilakukan dengan sistem swakelola, karena melihat hasil evaluasi penyelesaian pekerjaan di tahun sebelumnya.

“Pelaksanaan secara swakelola tepat waktu. Pengalihan sistem pelaksanaan pekerjaan kegiatan fisik, kalau memang terjadi tahun ini, bukan hal yang luar bisa. Dibeberapa tahun sebelumnya sempat terjadi hal yang sama,” ungkapnya.

Dia menuturkan, untuk penyelesaian pekerjaan fisik bersumber dari DAK 2021, yang dilaksanakan dengan sistem pihak ketiga telah tuntas dikerjakan.

Meskipun terjadi keterlambatan, namun tidak ada pekerjaan bangun baru atau rehabilitasi yang dikerjakan hingga menyeberang tahun.

“Kalau pihak ketiga yang mendapatkan sanksi denda keterlambatan memang ada, namun pelaksanaan semuanya sudah tuntas akhir tahun kemarin,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan