Laporan : Faradiba
Beritaplano, Parigi Moutong – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa siswi SMA di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaku adalah DY (52) yang merupakan guru ASN di SDK Padat Karya, Desa Petunasugi, Kecamatan Bolano Lambunu. Sedangkan korban pencabulan diketahui RF (16) yang saat ini duduk di bangku kelas satu SMA di Kecamatan Bolano Lambunu.
Diketahui aksi bejat pencabulan yang dilakukan pelaku sudah terjadi selama tiga tahun terakhir, yakni sejak 2018 hingga 2020.
Bahkan, korban setiap hari menerima ancaman tak diberi makan hingga tak dibiayai sekolahnya oleh pelaku jika korban tidak melayani nafsu seksual sang pelaku.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Dinas DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Kartikowati SKM, MM yang dihubungi media ini, Jumat (16/10/2020) membenarkan hal tersebut.
“Kejadian pencabulan ini terjadi sekitar dua pekan lalu. Kami menerima laporan pelecehan seksual tersebut oleh paman dari siswi yang menjadi korban pelecehan. Dari laporan tersebut kami langsung menindaklanjuti di lapangan kurang lebih 1×24 jam,” ujar Kartikowati.
Dari hasil dilapangan, pelaku pencabulan terhadap siswi SMA tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pendampingan di lapangan yang dilakukan pihaknya yakni, korban dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan visum. Untuk hasil visum sudah diserahkan ke pihak penyidik kepolisian untuk menjadi barang bukti dalam pengembangan kasus.
Selain itu, pendampingan Psikolog untuk korban juga dilakukan, apalagi saat persidangan wajib melampirkan rekam medik Psikolog.
Senada dengan hal itu, Devisi II P2TP2A Parigi Moutong, Wiwin Tjora kepada media ini menceritakan awal aksi pelecehan seksual tersebut terjadi.
Tepat di tanggal 28 September 2020, saat menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan cek fakta lapangan.
Awalnya pelaku pencabulan DY (52) merupakan ayah tiri korban.
“Ibu korban sebelumnya pernah menikah dengan pelaku, namun pernikahannya hanya bertahan selama satu tahun. Kemudian saat berpisah ayah tiri meminta kepada si ibu korban agar korban tetap tinggal bersama pelaku untuk melanjutkan pendidikan sekolah. Pelaku mengiming-imingi korban dengan membiayai seluruh kebutuhan sekolah korban,” beber Wiwin.
Dengan iming-iming itulah yang kemudian Ibu korban mau memberikan anaknya untuk tinggal di rumah pelaku.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini, saat pelaku hendak meminta korban melayani nafsu bejatnya namun korban menolak.
“Korban lari dari rumah pelaku saat tengah malam, saat di jalan korban bertemu dengan Babinsa setempat, yang kemudian Babinsa tersebut membawa korban ke rumah kepala Desa, dari situlah kejadian bejat ini terbongkar,” tutup Wiwin.