Reporter : Fadel
PLANO, Tinombo – Komplotan pelaku begal di wilayah Kecamatan Sidoan sebanyak sembilan orang akhirnya berhasil digelandang tim Gabungan Polisi Resort (Polres) Parigi Moutong bersama personel Polsek Tinombo, Kecamatan Tinombo. Diketahui delapan dari sembilan pelaku begal tersebut masih berstatus anak dibawah umur.
Dalam rilis pers yang dikeluarkan oleh Polres Parimo, penangkapan dilakukan pada Minggu 6 Oktober 2019 pukul 10.00 WITA setelah sebelumnya pada Sabtu 5 Oktober 2019 aparat Polsek Tinombo berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku di Desa Sintuwu Raya, Kecamatan Sidoan.
“Saat tim tiba di TKP, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan dan meninggalkan dua unit sepeda motor yang kemudian diamankan di Polsek Tinombo,” ujar Kapolres Parimo AKBP Zulham Efendi Lubis dalam rilis pers Polres Parimo.
Setelah melakukan pengembangan barang bukti dan keterangan saksi maka tim gabungan Polres Parimo dan Polsek Tinombo melakukan penangkapan pelaku begal di Kecamatan Sidoan.
Saat ini seluruh pelaku sudah diamankan di Polsek Tinombo untuk mengikuti proses lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku pembegalan tersebut yakni HK (16 Tahun), US (16 Tahun), JF (16 tahun), AY (16 Tahun), AT (17 Tahun), MS (17 Tahun), RK (16 Tahun), dan MG (17 Tahun), serta SN (22 Tahun) masing – masing pelaku beralamat di Desa Sidoan Barat, Desa Sidoan Selatan, dan Desa Sidoan Kecamatan Sidoan.
Sementara itu, Kepada BeritaPlano.com, Kapolsek Tinombo, Iptu Haris Dama membenarkan penangkapan pelaku begal tersebut, menurutnya pelaku ditangkap di Desa Sidoan Barat Kecamatan Sidoan oleh tim gabungan Polres Parimo dan Polsek Tinombo.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menjadi korban begal, mereka ini menghadang dengan menggunakan senjata tajam dan meminta uang terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Bainaa Kecamatan Tinombo dan Desa Sintuwu Raya Kecamatan Sidoan.
“Setelah ditangkap mereka diamankan di Polsek Tinombo, dan sudah dilakukan interogasi dan mereka mengakui perbuatannya kemudian akan diproses lebih lanjut, sedangkan bagi pelaku dibawah umur mungkin akan diproses di unit PPA Polres Parimo,” ucapnya.