Menu

Mode Gelap

Parlemen · 6 Apr 2020

50 Persen Perdis Luar Daerah ASN dan Anggota DPRD Parimo di “Pangkas”


 50 Persen Perdis Luar Daerah ASN dan Anggota DPRD Parimo di “Pangkas” Perbesar

Reporter : Faradiba

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong – Sebesar 50 persen anggaran Perjalanan dinas (Perdis) luar daerah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dipangkas.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara DPRD Parimo dan Pemerintah Daerah bahwa ada sebesar 50 persen Perdis luar daerah tahun 2020 disepakati digeser untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

“Untuk berapa angka nominal dari total keseluruhan Perdis yang dipangkas saya belum terima datanya, hari ini (Senin, 6/4/2020-red) final ceknya,”ujar Sayutin yang ditemui media ini di rumah jabatannya.

Namun Sayutin memastikan, untuk penanganan Covid-19 ada sebesar 23 Miliar lebih anggaran APBD yang telah digeser. Anggaran Perdis salah satunya dan anggaran untuk perhelatan kegiatan Hari Pangan Sedunia (HPS) juga sebagian digeser.

banner Dinas Kesehatan

Sementara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong, Yusrin yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.

“Saat ini kami masih tengah menghitung total keseluruhan anggaran Perdis yang dipangkas sebesar 50 persen. Awalnya sesuai arahan Perdis hanya dipangkas sebesar 20 persen, namun setelah ada perubahan seluruh perdis pegawai harus dipotong 50 persen. Anggaran Perdis yang dipangkas itu seluruhnya dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Parimo,”ungkap Yusrin.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Beri Kuliah Mahasiswa S3, Bamsoet Ingatkan Pentingnya TAP MPR Atasi Kebuntuan Politik

24 Juni 2023 - 19:04

Murah Tapi Hasilnya Maksimal, Firman Ajak Petani Gunakan Biosaka

10 Juni 2023 - 21:22

Bamsoet Didapuk Jadi Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Hukum Unpad

1 Maret 2023 - 22:31

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Biaya Haji 2023 Diketok Rp 49,8 Juta, Jemaah Tunda 2020-2021 Tak Perlu Rogoh Kocek Lagi

15 Februari 2023 - 09:20

Trending di Parlemen