Menu

Mode Gelap

Politik · 12 Okt 2020

46 Panwascam Ikut Bimtek Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu


					Bimtek Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (Foto : Bawaslu Parimo) Perbesar

Bimtek Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (Foto : Bawaslu Parimo)

Liputan : Eli

Beritaplano, Parigi Moutong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Parigi Moutong, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilihan dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 yang diikuti 46 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Hotel Anutapura, senin (12/10/ 2020).

banner DiDisdik

Kegiatan yang dilaksanakan Divisi Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tersebut, dibuka oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muchlis Aswad. Turut hadir mendampingi Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bambang dan Moh. Iskandar Mardani selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Sengketa, Muhammad Rizal, dalam sambutannya mengatakan, Panwascam berperan untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun kata dia, hal itu tidak mudah karena  dalam melakukan tugas dan kewenangan di masing-masing wilayah kerja terdapat beragam tantangan.

Diantaranya kata Rizal, Panwascam dituntut memiliki kemampuan sebagai mediator dalam musyawarah atas laporan atau permohonan sengketa antar peserta pemilihan  atau tim pemenangan Paslon yang bisa saja tidak menemukan titik temu atau kesepakatan bersama.

Rizal menambahkan, Bimtek tersebut sekaligus bagian dari evaluasi kinerja Panwascam diawal masa kampanye untuk meningkatkan pemahaman terhadap tekhnis penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan. Sehingga lanjut Rizal, Panwascam mampu memperlihatkan jati dirinya dengan melakukan peran penting demi menegakkan keadilan Pemilu, melalui pengawasan yang optimal, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa antar peserta atau tim pemenangan Paslon agar proses kontestasi demokrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulteng tahun 2020 dapat berkualitas. Sehingga harapanya, proses demokrasi ini bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas.

banner Dinas Kesehatan

“Sebagai Pengawas Pemilu,  sekaligus sebagai mediator yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, wajib menjunjung tinggi rasa keadilan. Pengawas tentu berani membuat putusan sepanjang berada dalam payung hukum dan peraturan yang berlaku,” tandas Rizal.

Kesempatan yang sama, saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Muchlis Aswad mengimbau, agar seluruh jajaran Pengawas dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa.

“Semua jajaran baik dari tingkat Bawaslu hingga Panwascam bahkan ke jajaran penyelenggara di desa harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” imbaunya.

Pantauan media ini, kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan Kordiv  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng Darmiati, S.H. (Sumber : Divisi HHDI Bawaslu Parigi Moutong)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Laksanakan Asesmen Bacaleg, Ketua Bapilu Nasdem Parimo : Ikhtiar Kolektif Menang Lebih 2024.

2 April 2023 - 00:28

Paloh Yakin, Pemerintah Bisa Jadi Wasit Yang Adil

22 Februari 2023 - 21:59

Politisi Milenial Lintas Partai Tolak Sistem Tertutup

13 Januari 2023 - 19:28

Cak Imin Dukung Jokowi: Antar Partai Tak Saling Menjatuhkan

8 November 2022 - 10:13

Luhut Yakin, Kepercayaan Dunia Terhadap RI Meningkat Pasca KTT G20 Bali, Ini Alasannya…

5 November 2022 - 20:42

Ketum PBNU Gus Yahya Masuk Daftar 50 Muslim Paling Berpengaruh Di Dunia

31 Oktober 2022 - 17:24

Trending di Politik