Liputan : Eli
Beritaplano, Parigi Moutong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilihan dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 yang diikuti 46 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Hotel Anutapura, senin (12/10/ 2020).

Kegiatan yang dilaksanakan Divisi Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tersebut, dibuka oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muchlis Aswad. Turut hadir mendampingi Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, Bambang dan Moh. Iskandar Mardani selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Sengketa, Muhammad Rizal, dalam sambutannya mengatakan, Panwascam berperan untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun kata dia, hal itu tidak mudah karena dalam melakukan tugas dan kewenangan di masing-masing wilayah kerja terdapat beragam tantangan.
Diantaranya kata Rizal, Panwascam dituntut memiliki kemampuan sebagai mediator dalam musyawarah atas laporan atau permohonan sengketa antar peserta pemilihan atau tim pemenangan Paslon yang bisa saja tidak menemukan titik temu atau kesepakatan bersama.
Rizal menambahkan, Bimtek tersebut sekaligus bagian dari evaluasi kinerja Panwascam diawal masa kampanye untuk meningkatkan pemahaman terhadap tekhnis penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan. Sehingga lanjut Rizal, Panwascam mampu memperlihatkan jati dirinya dengan melakukan peran penting demi menegakkan keadilan Pemilu, melalui pengawasan yang optimal, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa antar peserta atau tim pemenangan Paslon agar proses kontestasi demokrasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulteng tahun 2020 dapat berkualitas. Sehingga harapanya, proses demokrasi ini bisa melahirkan pemimpin yang berkualitas.

“Sebagai Pengawas Pemilu, sekaligus sebagai mediator yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, wajib menjunjung tinggi rasa keadilan. Pengawas tentu berani membuat putusan sepanjang berada dalam payung hukum dan peraturan yang berlaku,” tandas Rizal.
Kesempatan yang sama, saat membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Muchlis Aswad mengimbau, agar seluruh jajaran Pengawas dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga proses demokrasi bisa berjalan dengan baik mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Semua jajaran baik dari tingkat Bawaslu hingga Panwascam bahkan ke jajaran penyelenggara di desa harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” imbaunya.
Pantauan media ini, kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng Darmiati, S.H. (Sumber : Divisi HHDI Bawaslu Parigi Moutong)