Berita Plano – Pihak kepolisian membekuk tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang kerap memeras kepala sekolah dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021).
Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan kepala sekolah dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 juta,” katanya seperti dikutip Antara.
Dari ketiga tersangka, polisi turut mengamankan uang Rp 4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.