Beritaplano, Parigi Moutong – Tahun 2021 mendatang, penyaluran pupuk bersubsidi akan diperketat. Pasalnya, setiap kepala keluarga (KK) yang memiliki lahan perkebunan, sawah, perikanan dan peternakan hanya boleh menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengambil jatah pupuk subsidi.

“Kenyataannya pengambilan pupuk subsidi menggunakan sampai tiga NIK dalam satu KK. Tahun depan satu KK hanya boleh menggunakan satu NIK,” ungkap Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Aswini, pada rapat pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di ruang rapat lantai 2 kantor Bupati, kamis (8/10/2020) kemarin.
Dikatakannya, pertemuan ini bertujuan membangun komunikasi positif antara produsen, distributor, pengecer, pemerintah Kecamatan , OPD terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
Sebab kata dia, bukan hanya langka Kabupaten Parigi Moutong saat ini kekurangan ketersediaan pupuk subsidi. Kurangnya pupuk subsidi disebabkan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sesuai kebutuhan petani di Kabupaten Parigi Moutong.
Sedangkan penerima pupuk subsidi adalah para pemilik lahan yang memiliki luas lahan dua hektar. Maka diingatkan untuk para penjualan pupuk dari distributor kepada para pengecer harus dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai perjanjian.

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai itu dihadiri para Camat, Produsen juga Distributor dari Pupuk Kaltim, Pupuk Gresik, PT. Buana Prima, PT. Pertani, PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT. Sinar Madelo serta pengecer pupuk di Parigi Moutong.
Pertemuan dengan produsen, distributor, pengecer, beberapa camat, tim Komisi pengawasan pupuk dan pestisida serta Dinas PMD pada dasarnya bahas membahas kurangnya ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Parigi Moutong.
Wabup menyampaikan, luas persawahaan di Kabupaten Parigi Moutong mencapai kurang lebih 67.000/ha sehingga Pemda Parigi Moutong menginginkan distribusi pupuk sesuai prosedur dan mekanisme.
“Dari distributor ke pengecer terus ke ketua kelompok tani lalu ke petani, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada dan mencari solusi ketersediaan pupuk subsidi bagi petani Parigi Moutong terpenuhi,” tandasnya.
Wabup juga menegaskan agar Dinas TPHP secepatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menjadi dasar distributor menyalurkan ke pengecer agar sampai ke petani.
“Rapat tentang penyaluran pupuk begini bukan hanya di hadiri beberapa Camat tetapi harus menghadirkan 23 Camat, karena pupuk bukan hanya untuk kebutuhan persawahan tetapi juga untuk perkebunan dan juga dibutuhkan oleh petambak,” tutupnya. (Sumber : Humas Pemda Parigi Moutong)