Reporter : Eli
PLANO, Parigi Moutong – Sebanyak 126 unit bantuan rumah pasca bencana yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Parigi Moutong , progresnya telah mencapai 75 persen, bahkan ada sebagian hampir 100 persen.
Hal itu disampaikan PPK Perumahan Amirudin kepada Beritaplano.com saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2019). Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasinya ditiga kecamatan yang menjadi sasaran program yakni, Kecamatan Parigi Tengah, Parigi Selatan dan Kecamatan Parigi, progres pembangunan rumah pasca bencana di DPKP bervariasi, mulai dari 75 persen sampai mendekati 100 persen.
Program ini kata dia, sama dengan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) dengan angka RP 50 juta per unit yang langsung ditransfer ke rekening penerima. Guna memastikan program ini berjalan dengan baik dilapangan, maka DPKP menggunakan empat fasilitator yang mendapingi prosesnya hingga selesai.
“Itulah sebabnya program ini menggunakan juknis BRS dari Kempupera. Sehingga bentuknya dilapangan berbeda-beda, ada yang lebih besar atau yang lebih kecil ukuran rumahnya itu karena ditambah dengan swadaya masyarakat. Program ini memang diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang punya kemampuan swadaya untuk program ini,” jelasnya.
Namun kata dia, di tahun 2020 semua yang terkait bantuan bencana dikerjakan oleh BPBD dan DPKP kembali ke program BRS murni.
Sekretaris Dinas Perumahan Rahmat menambahkan, awalnya diinformasikan Parigi Moutong akan diberikan bantuan 360 unit untuk pekerjaan peningkatan kualitas dengan nominal per unit Rp 17,5 juta, tetapi karena bencana alam September 2018 dan Parigi Moutong terkenda dampak maka bantuan Rp 6,3 M diubah menjadi perumahan baru menjadi Rp 50 juta per unit sama dengan bantuan BNPB.
“Diubah oleh Kementrian. Tetapi kita tetap mengacu juknis BRS. Misalnya diantaranya upah tukang di DPKP hanya Rp 5 juta dan 45 harus ke fisik, dan disana melekat swadaya masyarakat. Untuk melihat perbedaanya mana DPKP punya, kami pakai bata merah, rata-rata hampir rampung,” jelas Rahmat.