Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 22 Jul 2020

10 Agustus Mendatang, DPRD Parimo Paripurnakan Hak Interpelasi


					10 Agustus Mendatang, DPRD Parimo Paripurnakan Hak Interpelasi Perbesar

Laporan : Faradiba

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bakal menggelar rapat paripurna hak interpelasi pada tanggal 10 Agustus 2020 mendatang.

Pengusulan penggunaan hak interpelasi tersebut telah diajukan DPRD Parimo, Rabu (22/7/2020) oleh fraksi Bintang Indonesia yang dimana fraksi ini merupakan gabungan dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), serta usulan dari partai NasDem, dalam rapat dengar pendapat bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pemberhentian Bupati (Ampibi).

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan atau penjelasan Bupati Parimo atas aduan dan laporan masyarakat yang telah diterima secara kelembagaan.

“Untuk diketahui dan dipahami bersama bahwa pada prinsipnya itu merupakan chek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sayutin usai memimpin rapat dengar pendapat bersama Ampibi di ruang aspirasi DPRD Parimo.

banner Dinas Kesehatan

Selain itu, dikatakan Sayutin dalam prosesnya, pihak Bupati Parimo wajib untuk hadir di DPRD untuk memberikan keterangan dan jawaban atas aduan masyarakat.

“Jika Bupati tidak bisa hadir, maka Bupati bisa merekomendasikan atau mengkuasakan kepada pejabat lain untuk menyampaikam keterangannya secara resmi kepada publik lewat paripurna hak interpelasi yang digelar oleh DPRD,” terang Sayutin.

Namun kata Sayutin, menunjuk pejabat lain untuk memberikan keterangan penjelasan di paripurna hak Interpelasi hanya bisa berlaku satu kali. Namun, jika dalam keterangan penjelasan tersebut tidak memenuhi unsur atas aduan masyarakat maka pihaknya wajib akan mengundang kembali Bupati Parimo untuk hadir dalam paripurna selanjutnya.

Ditambahkannya, jika dalam paripurna hak interpelasi tidak ditemukan temuan-temuan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak DPRD, dan berdasar pada keterangan penjelasan Bupati, maka pihak DPRD tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, jika dalam proses penggunaan hak interpelasi DPRD menemukan hal hal yang berbenturan dengan aturan perundang-undangan, maka sikap DPRD akan menindaklanjuti untuk ke tahap hak angket atau hak pendapat lainnya.

“Saya dan bersama 39 orang anggota DPRD lainnya dipastikan akan mengambil sikap dengan sebijak bijaknya,” tutup Sayutin.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan