Ratusan Rumah Makan di Parimo Belum “Sadar” Pajak - BeritaPlano

Menu

Mode Gelap


 Ratusan Rumah Makan di Parimo Belum “Sadar” Pajak

Ratusan Rumah Makan di Parimo Belum “Sadar” Pajak

Reporter : Faradiba

PLANO, Parigi Moutong – Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Parigi Moutong, ada kurang lebih ratusan rumah makan di wilayah Parigi Moutong yang belum sadar akan retribusi pajak rumah makan sebesar 10%.

Menyikapi hal tersebut, Dispenda Parigi Moutong yang dinahkodai Mohamad Yasir nampak gencar melakukan sosialisasi terhadap seluruh rumah makan yang ada di wilayah Parigi Moutong.

Ditemui usai melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa titik lokasi rumah makan yang ada di area Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (23/10/2019) Kadis Dispenda Parimo, Mohamad Yasir mengatakan sidak (hari ini-red) adalah kegiatan kedua kalinya yang dilakukan pihaknya.

“Sebelumnya sidak yang sama juga telah kami lakukan di sejumlah rumah makan yang ada di eks kota Parigi. Alhamdulillah sejauh ini para pemilik rumah makan menyetujui dengan pengenaan pajak yang kami sampaikan,”ujar Yasir.

Kata Yasir, beberapa rumah makan yang sudah disambangi pihaknya, pemberlakuan pengenaan retribusi pajak terhitung mulai bulan November 2019.

Titik fokus sosialisasi ini kata Yasir, dilakukan kepada rumah makan yang dianggap setoran pajaknya tidak sesuai pada omset yang sebenarnya. Namun ini hanya sample saja, nanti pada waktu berikutnya pihaknya akan turun di seluruh rumah makan yang telah didata.

“Pada prinsipnya pemilik rumah makan setuju, hanya saja mereka kaget karena selama ini Dispenda belum pernah melakukan sidak seperti ini,” ungkapnya.

Lanjut Yasir, selama ini Dispenda menganggap bahwa pemilik rumah makan hanya wajib membayar retribusi tanpa melihat nilai omset, padahal pada kenyataannya antara nilai omset dan retribusi jauh dari yang sebenarnya.

Ditambahkannya, tahun 2019 ini nilai target PAD dari retribusi pajak rumah makan kurang lebih Rp 750 juta.

“Semoga kedepan, setelah adanya sosialisasi ini progres PAD retribusi pajak bisa naik secara signifikan,” harapnya.

Facebook Comments Box